PPKn

Pertanyaan

penanganan pelanggaran ham berat oleh uu no 26 th 2000

1 Jawaban

  • 1. Penyelidikan dilakukan oleh komnas HAM
    2. Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan jaksa agung
    3. Penuntutan dilakukan jaksa agung
    4. Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan majelis hakim pengadilan HAM

Pertanyaan Lainnya