PPKn

Pertanyaan

menjelaskan tugas lembaga lembaga pelaksanaan kedaulatan rakyat

1 Jawaban

  • Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
    Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
    Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
    Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.

    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
    Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
    mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
    melantik presiden dan wakil presiden;
    memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

    MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

    Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
    mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
    menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
    memilih dan dipilih;
    membela diri;
    imunitas;
    protokoler;
    keuangan dan administratif.

    Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    a. mengamalkan Pancasila;
    b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
    c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
    d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
    e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

    2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

    Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
    a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
    b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
    c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
    Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

    Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
    Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
    Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebaga

Pertanyaan Lainnya