B. Arab

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan ibadah dan muamalah

1 Jawaban

  • Kelas: IX
    Mata pelajaran: Agama Islam
    Materi:  Ibadah dan Muamalah

    Saya akan mencoba menjawab dengan dua jawaban:

    Jawaban pendek:

    Perbedaan ibadah dan muamalah adalah:

    1. Ibadah adalah dalam konteks hubungan dengan Allah, sedangkan muamalah adalah dalam konteks hubungan dengan manusia.

    2. Ibadah manfaatnya hanya untuk mendapat ridha Allah dan meningkatkan iman dan taqwa, sedangkan muamalah selain itu juga memberi kemaslahatan kepada sesama manusia.

    3. Dalam ibadah, bila ibadah tersebut tidak diperintahkan Allah maka dilarang, karena merupakan bidah. Sebaliknya pada muamalah, apapub yang tidak dilarang oleh Allah diperbolehkan.

    Jawaban panjang:

    Kegiatan manusia dari pandangan agama bisa dibagi menjadi dua yaitu ibadah dan muamalah. Keduanya memiliki pervedaan yaitu:

    1. Ibadah adalah dalam konteks hubungan dengan Allah, sedangkan muamalah adalah dalam konteks hubungan dengan manusia.

    Misalnya falam melalukan shalat, manusia hanya berdoa kepada Allah saja sedangkan dalam perniagaan, hubungan yang terjadi adalah antara sesama manusia yaitu penjual dan pembeli.

    2. Ibadah manfaatnya hanya untuk mendapat ridha Allah dan meningkatkan iman dan taqwa, sedangkan muamalah selain itu juga memberi kemaslahatan kepada sesama manusia.

    Ketika seseorang menunaikan shalat atau berangkat haji, maka ibadah tersebut hanya akan bermanfaat bagi dirinya secara langsung. Sebaliknya saat bersedekah manfaatnya akan terasa juga bagi orang lain.

    3. Dalam ibadah, bila ibadah tersebut tidak diperintahkan Allah maka dilarang, karena merupakan bidah. Sebaliknya pada muamalah, apapun yang tidak dilarang oleh Allah diperbolehkan.

    Kita tidak noleh misalnya mrlkukan shalat pada waktu yang tidak ditentukan oleh Allah. Namun dalam hal muamalah kita diberi kebebasan untuk melakukan apa yang tidak dilarang. Larangan dalam berjual beli kita perlu menghindari yang dilarang Allah, misalnya dalam surat An Nisa ayat 29 yang melarang memakan harta sesama dengan jalan yang batil. Bila kegiatan dalam muamalah tidak dilarang maka kegiatan itu boleh kita lakukan.

Pertanyaan Lainnya