Kemerdekaan berserikat,berkumpul,dan berorganisasi diatur dalam uud pasal
PPKn
citra424
Pertanyaan
Kemerdekaan berserikat,berkumpul,dan berorganisasi diatur dalam uud pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban izazaja
hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.