Sebutkan tata urutan Pancasila seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 12 tahun 1968!
PPKn
nilazilaa5evistikag
Pertanyaan
Sebutkan tata urutan Pancasila seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 12 tahun 1968!
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Tata urutan Pancasila seperti yang diatur dalam Inpres No. 12 Tahun 1968 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Jang Maha Esa.
2. Kemanusian Jang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakjatan jang Dipimpin oleh Hikmat Kebidjaksanaan dalam Permusjawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Nasional Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Catatan: Dalam Inpres No. 12 Tahun 1968 huruf "J" digunakan untuk huruf "Y"