PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tata urutan Pancasila seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 12 tahun 1968!

1 Jawaban

  • Tata urutan Pancasila seperti yang diatur dalam Inpres No. 12 Tahun 1968 adalah sebagai berikut:

    1. Ketuhanan Jang Maha Esa.
    2. Kemanusian Jang Adil dan Beradab.
    3. Persatuan Indonesia.
    4. Kerakjatan jang Dipimpin oleh Hikmat Kebidjaksanaan dalam Permusjawaratan/Perwakilan.
    5. Keadilan Nasional Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

    Catatan: Dalam Inpres No. 12 Tahun 1968 huruf "J" digunakan untuk huruf "Y"

Pertanyaan Lainnya