Peraturan pemerintah tentang larangan merokok (PLKJ)
Ekonomi
casdoehndsm
Pertanyaan
Peraturan pemerintah tentang larangan merokok (PLKJ)
1 Jawaban
-
1. Jawaban chikha25
a. Perda DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.
perda ini mengatur tentang kawasan dilarang merokok, meliputi tujuan dan sasaran,pimpinan dan penganggung jawab,kawasan yang dilarang untuk merokok, tempat khusus/kawasan untuk merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran jika merokok ditempat umum.
1) bab IV
dalam bab ini disebutkan bahwa yang termasuk ke dalam"kawasan dilarang merokok" adalah:
tempat umum
tempat kerja
tempat belajar mengajar
tempat pelayanan kesehatan
arena kegiatan anak-anak
tempat ibadah
angkutan umum
2) Pasal 18 (tempat khusus atau kawasan merokok)
tempat khusus atau kawasan merokok harus memenuhi persyaratan berikut:
tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok\
dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara
dilengkapi asbak rokok
dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan
3) Pasal 27 (sanksi)
Ayat 1
Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok, apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa
peringatan tertulis
penghentian sementara kegiatan atau usaha
pencabutan izin
Ayat 2
Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan/ atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Peraturan Daerah DKI Jakarta No 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran Udara
dalam pasal 41 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah