Ekonomi

Pertanyaan

Peraturan pemerintah tentang larangan merokok (PLKJ)

1 Jawaban

  • a. Perda DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.
    perda ini mengatur tentang kawasan dilarang merokok, meliputi tujuan dan sasaran,pimpinan dan penganggung jawab,kawasan yang dilarang untuk merokok, tempat khusus/kawasan untuk merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran jika merokok ditempat umum.
    1) bab IV
    dalam bab ini disebutkan bahwa yang termasuk ke dalam"kawasan dilarang merokok" adalah:
    tempat umum
    tempat kerja
    tempat belajar mengajar
    tempat pelayanan kesehatan
    arena kegiatan anak-anak
    tempat ibadah
    angkutan umum
    2) Pasal 18 (tempat khusus atau kawasan merokok)
    tempat khusus atau kawasan merokok harus memenuhi persyaratan berikut:
    tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok\
    dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara
    dilengkapi asbak rokok
    dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan
    3) Pasal 27 (sanksi)
    Ayat 1
    Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok, apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa
    peringatan tertulis
    penghentian sementara kegiatan atau usaha
    pencabutan izin
    Ayat 2
    Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan/ atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    b. Peraturan Daerah DKI Jakarta No 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran Udara


    dalam pasal 41 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah

Pertanyaan Lainnya