Pajak pada masa umar bin khatab adalah
B. Arab
permatagadis
Pertanyaan
Pajak pada masa umar bin khatab adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban eka688
Pajak yg belaku dimasa umar bin khattab dibagi menjadi 2 kelas yaituÂ
A.kelas wajib pajak =buruh ,petani,dan pedagang
B.kelas pemungut pajak =pegawai pemerintah ,tentara dan elit masyarakat -
2. Jawaban aayyrr
Seperti kebijakan pajak yang berlaku pada masa Umar bin Khattab telah membagi masyarak kepada dua kelas, yaitu:
a. Kelas wajib pajak: buruh, petani dan pedagang.
b. Kelas pemungut pajak: pegawai pemerintah, tentara dan elit masyarakat.
Hal ini akan menjadikan rakyat cenderung untuk menjadi tentara sebagai profesi.
;-) semoga membantu;-)