PPKn

Pertanyaan

bentuk artikulasi kemerdekaan berpendapat

1 Jawaban

  •        Kata ‘kemerdekaan’ berasal dari kata dasar ‘merdeka’ yang mendapat konfiks atau imbuhan ke-an. Kata ‘merdeka’, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 736) diberi beberapa arti, yakni (1) bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); (2) berdiri sendiri; (3) tidak terkena atau lepas dari tuntuan; (4) tidak terikat; (5) tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; dan (6) leluasa. Adapun kata ‘kemerdekaan’ diartikan (1) keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya) serta (2) kebebasan.
      
           Dalam kamus yang sama (2002: 760), kata ‘mengemukakan’ juga diberi beberapa arti, yakni (1) membawa ke muka; (2) memajukan; (3) mengajukan (pendapat, pikiran, dan sebagainya) ke hadapan (orang, pembaca, pendengar) untuk dipertimbangkan; (4) mengatakan; (5) mengutarakan; (6) mengetengahkan; (7) menganjurkan; dan (8) mengusulkan. Intinya, mengemukakan berarti menyampaikan suatu hal kepada pihak lain. Adapun maksud kegiatan ‘menyampaikan’ tersebut adalah agar dilihat, didengar, ditelaah, atau ditindaklanjuti dengan perbuatan atau kebijakan tertentu.

           Jadi, apakah yang disebut ‘kemerdekaan mengemukakan pendapat’? Dari penjelasan di muka kita dapat mengambil benang merah mengenai pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat. Prinsip atau intinya, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah kebebasan atau keleluasaan menyampaikan gagasan, ide, atau pikiran. Bebas dalam konteks ini berarti tidak ada tekanan, kekangan, larangan, atau ancaman. Dengan kata lain, pendapat disampaikan kepada pihak lain dengan leluasa tanpa pembatasan-pembatasan yang menimbulkan rasa takut, khawatir, atau cemas.

           Dalam pada itu, kebebasan menyampaikan pendapat juga berkaitan dengan isi atau bentuk, cara, dan alat yang digunakan untuk menyampaikan pendapat. Artinya, isi atau bentuk pendapat yang disampaikan tidak dibatasi, serta pendapat bebas disampaikan dengan cara dan dengan alat apa pun juga. Hal itu tentunya dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan Lainnya