bupati,gubernur,dan presiden tidak dapat dipilih kembali setelah memegang jabatan selama
PPKn
hadichandra111
Pertanyaan
bupati,gubernur,dan presiden tidak dapat dipilih kembali setelah memegang jabatan selama
2 Jawaban
-
1. Jawaban atahilahrestu
sepuluh tahun atau dua pencalonan... maaf kalau salah.. -
2. Jawaban dimasbayu
dua kali
karena jabatan hanya dapat di pegang 2 kali seumur hidup