kewajiban penghuni rumah susun
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1998 mengenai Rumah Susun tepatnya pada pasal 61, kewajiban penghuni rumah susun antara lain sebagai berikut:
- Wajib mematuhi serta melaksanakan peraturan yang berlaku di dalam rumah susun sesuai AD/ART.
- Wajib mematuhi serta melaksanakan peraturan yang berlaku di lingkungan sekitar rumah susun sesuai dengan AD/ART.
- Wajib membayar iuran pengelolaan rumah susun.
- Wajib membayar premi asuransi kebakaran
- Wajib memelihara rumah susun dan juga lingkungannya. Hal ini termasuk pula apa-apa yang disebut sebagai bagian bersama, tanah bersama, benda bersama dan lain sebagainya.
Baca lebih lanjut mengenai pengertian rumah susun https://brainly.co.id/tugas/2965195
»Pembahasan
RUMAH SUSUN, sering kali disebut sebagai Rusun. Rusun ini dimaknai sebagai gedung yang bertingkat yang sengaja dibangun pada lingkungan terpadu yang bagian-bagiannya terstruktur secara fungsional baik itu vertikal maupun horizontal. Bagian-bagian rumah susun ini merupakan uniat satuan yang secara terpisah bisa dimiliki serta digunakan bagi penghuni.
Ketahui lebih lanjut tentang pembangunan rumah susun https://brainly.co.id/tugas/2419528
Rusun ini adalah solusi untuk menjawab masalah keterbatasan lahan sementara kebutuhan akan hunian semakin meningkat setiap tahunnya terutama di wilayah perkotaan. Rusun disebut sebagai langkah terbaik dalam menghemat kebutuhan hidup terutama dalam bidang hunian.
Pelajari lebih lanjut tentang tata cara hidup di rumah susun https://brainly.co.id/tugas/7160330
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : -
Kelas : SMA
Mapel : Sosiologi
Bab : -
#TingkatkanPrestasimu