Bagaimanakah hukum binatang yang telah disembelih dan belum mati kemudian jatuh je dalam air atau ketabrak kereta
B. Arab
fands
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum binatang yang telah disembelih dan belum mati kemudian jatuh je dalam air atau ketabrak kereta
2 Jawaban
-
1. Jawaban MaulinaAulia
halal karena telah di sembelih terlebih dahulu -
2. Jawaban aura354
hukumnya sah, karna sudah disembelih dan menyebut asma allah