B. Arab

Pertanyaan

Jelaskan 2 pembagian haram beserta pengertiannya

2 Jawaban

  • 1/ Sesuatu yang dilarang karena memang pada hakekatnya adalah jelek, seperti : zina, mencuri, makan bangkai, minum khomr dan lain-lainnya. Hal seperti ini tidak akan mungkin diperintahkan oleh syara’ dan hasilnya-pun tidak diakui oleh syara’, seperti : anak yang lahir karena perzinahan, tidak diakui oleh syara’ sebagai anak orang yang berbuat zina, dan dia tidak mewarisi harta orang tersebut.

    2/Sesuatu yang dilarang karena pengaruh sifat atau perbuatan lain yang menempel pada dirinya, artinya sesuatu itu pada hakekatnya tidak jelek, hanya karena ada pengaruh luar, sehingga dilarang, dan ini terbagi menjadi dua bagian :

    2.a/ Sesuatu yang dilarang karena pengaruh perbuatan lain yang menempel pada dirinya , seperti ; menggauli istri dalam haidh ([1]), mengadakan transaksi jual – beli ketika dikumandangkan adzan jum’at ([2]), sholat di dalam rumah curian atau haji dengan uang hasil korupsi.

    2.b/ Sesuatu yang jelek karena sifat yang melekat padanya, seperti : dalam masalah ibadah : berpuasa pada hari I’ed, berpuasa pada hari tasyriq ( 11,12,13 Dzulhijjah ) , dalam masalah mu’amalah : riba dalam jual beli
  • haram yang dilarang karena hakikatnyaa, adalah haram yang memang sudah menjadi hukum quran seperti bangkai, dan darah
    dan haram yang menempel pada dirinya seperti menggauli istri saat haid

    jadiin yaang terbaik yaa xD

Pertanyaan Lainnya