Jelaskan kekuasaan yg dimiliki oleh Presiden
PPKn
Edelweissab
Pertanyaan
Jelaskan kekuasaan yg dimiliki oleh Presiden
1 Jawaban
-
1. Jawaban tiaztiaz
-KEKUASAAN SEBAGAI KEPALA NEGARA
presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas pokok yang diatur dalam UUD 1945.berikut tugas tugas tersebut
1)presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut,dan Angkatan Udara.(pasal 10 UUD 1945)
2)presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain.(pasal 11 ayat (1) UUD 1945)
3)presiden menyatakan keadaan bahaya,syarat syarat,dan akibatnya ditetapkan dengan undang undang.(pasal 12 UUD 1945)
4)presiden mengangkat duta dan konsul.(pasal 13 ayat (1) UUD 1945)
5)presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.(pasal 13 ayat (3) UUD 1945)
6)presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
7)presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.(pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
8)presiden memberi gelar,tanda jasa,dan tanda kehormatan lain yang diatur dalam UUD 1945.(pasal 15 UUD 1945)
9)presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.(pasal 16 UUD 1945)
-KEKUASAAN LEGISLATIF
kekuasaan presiden dalam bidang legislatif adalah bekerja sama dengan DPR untuk membuat UU dan menetapkan APBN
-KEKUASAAN EKSEKUTIF
sebagai kepala pemerintahan,presiden memiliki tugas sebagai berikut.
1)presiden RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD.(pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2)presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR.(pasal 5 ayat (1) UUD 1945)
3)presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.( pasal 5 ayat (2) UUD 1945
4) menteri menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.(pasal 17 ayat (2) UUD 1945
-KEKUASAAN YUDIKATIF
presiden juga memiliki tugas dalam bidang kehakiman.berikut tugas tugas tersebut.
1)memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana atas pertimbangan MAHKAMAH AGUNG
2)memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan DPR
3)memberikan abolisi atau penghapusan suatu tuntunan pidana atas pertimbangan DPR
4)memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang atas pertimbangan MAHKAMAH AGUNG
5)menetapkan hakim agung
6)menetapkan hakim konstitusi
7)mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
SEMOGA MEMBANTU