Ujian Nasional

Pertanyaan

persyaratan pembentukan KTP

2 Jawaban


  • Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

    Surat Pengantar dari RT/RW

    Foto Copy Kartu Keluarga

    Foto Langsung

    SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta

    Foto copy Akta Kelahiran

    SKPPT bagi WNA

    Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP


    dan berumur 17 tahun

    semoga terbantu ^_^
  • Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
    Ambil nomor antrean
    Tunggu pemanggilan nomor antrean
    Menuju ke loket yang ditentukan
    Entry data dan foto
    Pembuatan KTP selesai
    – Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
    – Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
    – Foto (digital)
    – Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
    – Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
    – Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
    – Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
    Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
    Berusia 17 tahun
    Menunjukkan surat pengantar dari keuchik yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
    Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Pertanyaan Lainnya