persyaratan pembentukan KTP
Ujian Nasional
rehan280
Pertanyaan
persyaratan pembentukan KTP
2 Jawaban
-
1. Jawaban aurencia13
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
Surat Pengantar dari RT/RW
Foto Copy Kartu Keluarga
Foto Langsung
SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
Foto copy Akta Kelahiran
SKPPT bagi WNA
Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
dan berumur 17 tahun
semoga terbantu ^_^ -
2. Jawaban Alvy1610
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
Ambil nomor antrean
Tunggu pemanggilan nomor antrean
Menuju ke loket yang ditentukan
Entry data dan foto
Pembuatan KTP selesai
– Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
– Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
– Foto (digital)
– Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
– Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
– Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
– Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
Berusia 17 tahun
Menunjukkan surat pengantar dari keuchik yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
Foto copy Kartu Keluarga (KK)