PPKn

Pertanyaan

Tuliskan kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah

2 Jawaban

  • Urusan atau peranan atau kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah terdiri dari kebijakan tentang : 
    • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro; 
    • Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup; 
    • Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup; 
    • Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup; 
    • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia; 
    • Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak; 
    • Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara; 
    • Standarisasi nasional; 
    • Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
     
    Maaf kalau salah :)
  • 1. Politik luar negeri
    2. Pertahanan
    3. Keamanan
    4. Yustisi/peradilan
    5. Moneter dan fiskal nasional (keuangan dan perpajakan)
    6. Agama

Pertanyaan Lainnya