Tuliskan kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
PPKn
emil57
Pertanyaan
Tuliskan kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban lisbeth30
Urusan atau peranan atau kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah terdiri dari kebijakan tentang :
• Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
• Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
• Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
• Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
• Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
• Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
• Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
• Standarisasi nasional;
• Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Maaf kalau salah :) -
2. Jawaban rahimmaananda
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi/peradilan
5. Moneter dan fiskal nasional (keuangan dan perpajakan)
6. Agama