IPS

Pertanyaan

macam macam pajak dan artinya

1 Jawaban

  • 1. Menurut Subjeknya a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya harus dilakukan oleh wajib pajak, tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan. b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain, tidak harus dilakukan oleh wajib pajak. Contohnya adalah pajak cukai rokok, harusnya dilakukan oleh perusahaan rokok, namun dilimpahkan kepada pembelinya.
    2. Menurut Lembaga Pemungutnya a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk mendanai pengeluaran negara tersebut. Contohnya Pajak Bumi dan bangunan. b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah terbagi lagi menjadi : Pajak Provinsi, contoh Bahan bakar kendaraan Pajak Kabupaten atau kota, contoh pajak hotel
    3. Menurut Sifatnya a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang memperhatikan kondisi kehidupan wajib pajak, contohnya Pajak dari orang yang sudah dengan yang belum menikah berbeda. b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek pajak tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak tersebut. Contohnya pajak bumi dan bangunan didasarkan kepada luas tanah/luas bangunan, tanpa memperhatikan kondisi pemiliknya.

Pertanyaan Lainnya