B. Indonesia

Pertanyaan

Menjelaskan prosedure pembuatan ktp

2 Jawaban

  • Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
    Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
    Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
    Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
    Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
    Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.
  • 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

    2. Surat penghantar RT/RW dan kepala desa/lurah

    3. Fotocopy KK dan surat keterangan datang dari luar negeri yg diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warna negara Indonesia yg datang dari luar negeri karena pindah

Pertanyaan Lainnya