PPKn

Pertanyaan

apa fungsi diplomat dalam mewakili negara dan fungsinya ?

2 Jawaban

  • 1) Sebagai lambang
    Diplomat merupakan lambang dari prestise nasional di luar negeri. Di dalam upacara- upacara resmi seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan atau upacara kebesaran lainnya, seorang diplomat mewakili kepala negara pengirim.
    2) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional.
    Seorang diplomat bertindak sebagai
    perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah. Diplomat dapat membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan memiliki wewenang untuk merotasifikasi dokumen atau
    mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim.
    3) Sebagai perwakilan diplomatik
    Diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan. Diplomat juga harus melaporkan
    semua keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer ke negara pengirim. Menurut Suwardi Wiriatmadja tugas pokok para diplomat, antara lain
    1. melaksanakan politik/kebijakan dari
    negaranya sendiri
    2. melindungi kepentingan negara dan
    warga negaranya;
    3. memberikan informasi, bahan, bahan
    keterangan, laporan kepada
    pemerintahnya tentang perkembangan-
    perkembangan penting di dunia ini.
  • Fungsi Perwakilan Diplomatik:a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.b. Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.c. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara

Pertanyaan Lainnya