PPKn

Pertanyaan

sebutkan perangkat daerah

2 Jawaban

  • Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

    maaf kalo salah
  • Perangkat Daerah Provinsi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD
    Perangkat Daerah Kabupaten /Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD

Pertanyaan Lainnya