IPS

Pertanyaan

pemanfaatan tata ruang kota

2 Jawaban

  • mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi;


    mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya; dan

    menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas.
    (maaf klo salah)

  • Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada: 
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; 
    pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan 
    rencana pembangunan jangka panjang daerah. 

    Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan: 
    perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota; 
    upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi  kota ; 
    keselarasan aspirasi pembangunan  kota ; 
    daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
    rencana pembangunan jangka panjang daerah; 
    rencana tata ruang wilayah  kota yang berbatasan; dan 
    rencana tata ruang kawasan strategis  kota. 

    Rencana tata ruang wilayah kota memuat: 
    tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah  kota ; 
    rencana struktur ruang wilayah  kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kota ; 
    rencana pola ruang wilayah  kota yang meliputi kawasan lindung  kota dan kawasan budi daya  kota; 
    penetapan kawasan strategis  kota; 
    arahan pemanfaatan ruang wilayah  kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan 
    ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah  kota yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. 

Pertanyaan Lainnya