dalam sistem pemerimtahan demokrasi dengan sistem multi partai pemerintah d bangun secara kualisi sehingga teejadi kerja sama antara partai pendukung dengan pem
Sosiologi
erna229
Pertanyaan
dalam sistem pemerimtahan demokrasi dengan sistem multi partai pemerintah d bangun secara kualisi sehingga teejadi kerja sama antara partai pendukung dengan pemerintahan.faktor pendukung terjadinya interaksi sosial adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban MhmmdZaky
Dalam demokrasi, partai berada dan beroperasi dalam suatu sistem kepartaian tertentu. Setiap partai merupakan bagian dari sistem kepartaian yang diterapkan di suatu negara. Sistem kepartaian memberikan gambaran tentang interaksi antar partai dan struktur persaingan di antara sesama partai politik dalam upaya meraih kekuasaan pemerintahan sesuai dengan konstruksi relasi regulasi yang berlaku. Sistem kepartaian yang melembaga cenderung meningkatkan stabilitas politik dan efektifitas pemerintahan presidensiil sekaligus meneguhkan implementasi good governance”.
Kata Kunci: demokrasi, partai politik, sistem multipartai, presidensiil,
A. PENDAHULUAN
Partai politik merupakan pilar utama demokrasi (bukan kedua atau ketiga), karena pucuk kendali roda pemerintahan ada di tangan eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rumusan dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat (2), bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik. Artinya hak tersebut secara eksklusif hanya diberikan oleh konstitusi kepada partai politik. Karena itulah, semua demokrasi membutuhkan partai politik yang kuat dan mapan guna menyalurkan berbagai tuntutan warganya, memerintah demi kemaslahatan umum serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Sangat rasional argumentasinya jika upaya penguatan partai politik merupakan pilar mahapenting bagi bangunan demokrasi, sedangkan demokratisasi adalah pondasi utama bangunan good governance. Dengan demikian derajat pelembagaan partai politik sangat menentukan kualitas demokratisasi kehidupan politik suatu negara (Salang, 2007; 3).
Presidensialisme dan sistem multipartai adalah sebuah “kombinasi rumit dan berbahaya” bagi stabilitas demokrasi. Sebagaimana data komparasi
[1] Staf Pengajar FH Universitas Negeri Semarang
Mainwaring, dari 25 negara yang berhasil menjaga stabilitas demokrasinya pada tahun 1959-1989, di antaranya hanya 4 negara presidensial (Amerika Serikat, Venezuela, Kosta Rika dan Kolumbia), sementara 18 negara lainnya adalah parlementer. Keempat sistem presidensial itu memiliki tingkat fragmentasi partai yang relatif rendah dengan hanya dua sampai dengan tiga partai yang efektif (Mainwaring, 1993; 102).
Dalam konteks penguatan sistem kepartaian dan memperkuat daya tahan stabilitas demokrasi presidensial, pemberlakuan ambang batas legislatif (electoral thresold dan electoral parlementary)20-25% pada Pemilu 2009 berpotensi positif, apabila dibarengi konsistensi yang koheren. Dengan demikian, pengembangan institusionalisasi (kelembagaan) partai politik senantiasa menjadi bahasan yang serius dari para ilmuan politik di tanah air. Pasalnya sampai saat ini pengembangan institusionalisasi partai politik oleh partai-partai politik belum maksimal. Sehingga dari waktu ke waktu, para ilmuan politik ditanah air, sering mencari formula yang tepat bagi maksimalisasi pengembangan institusionalisasi partai politik di tanah air. Salah satu problematika partai politik di Indonesia dewasa ini adalah belum terlembaganya partai sebagai organisasi modern. Secara akal sehat, tak ada demokrasi yang bisa bekerja efektif jika tingkat polarisasi dan fragmentasi partai terlalu tinggi seperti dianut sistem kepartaian bangsa kita. Energi partai-partai di parlemen acap kali hanya tersedot untuk memperdebatkan soal-soal elementer seperti tata bahasa dan istilah dalam berbagai rancangan kebijakan (Cetro, 2007; 8).
Sistem kepartaian seharusnya mendukung terbentuknya sistem pemerintahan yang kuat dan bersih serta meningkatkan efektifitas pemerintahan atau tingkat keterwakilan, namun kenyataannya setiap partai lebih mementingkan kepentingan masing-masing. Jika saja pengembangan institusionalisasi partai politik itu maksimal, tentu akan berimplikasi positif terhadap proses pemantapan sikap, dan perilaku partai politik yang terpola atau sistemik, sehingga terbentuk suatu budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi.
SEMOGA BERMANFAAT :)