PPKn

Pertanyaan

Asas yang menjadi landasan kebebasan adalah

1 Jawaban

  • Landasan Hukum Mengemukakan Pendapat
    Pelaksanaan Kemerdekaan mengemukakan Pendapat di Indonesia dilandasi Oleh Aturan hukum Yang Berlaku. Beberapa Peraturan perundang-undangan Yang mengaturtentang Kemerdekaan mengemukakan Pendapat Adalah berikut.

    1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Dan 28 E Ayat 3
    a Pasal 28: Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan Pikiran DENGAN lisan Dan Tulisan Dan sebagainya ditetapkan DENGAN undang-undang. 
    b. Pasal 28 E Ayat 3: SETIAP orangutan berhak differences Kebebasan berserikat, berkumpul, Dan mengeluarkan Pendapat.

    2.    Ketetapan MPR Rl Nomor XVII / MPR / 1998 TENTANG Hak Asasi Manusia
    a. Pasal 14: SETIAP orangutan berhak differences Kebebasan menyatakan Pikiran Dan SIKAP Sesuai DENGAN hati nurani. 
    b. Pasal 19: SETIAP orangutan berhak differences Kemerdekaan berserikat, berkumpul, Dan mengeluarkan Pendapat.

    3.    UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
    a. Pasal 23 Ayat 2: SETIAP orangutan berhak mempunyai, mengeluarkan, Dan menyebarluaskan Pendapat Sesuai hati nuraninya, Beroperasi lisan Dan / ATAU Tulisan through Media cetak maupun elektronik DENGAN memerhatikan Nilai-Nilai agama, kesusilaan, Ketertiban, kepentingan Sales manager, Dan keutuhan bangsa. 
    b. Pasal 24 Ayat 1: SETIAP orangutan berhak untuk review berkumpul, berpendapat, berserikat Dan untuk review maksud- 
    Maksud Damai. 
    c. Pasal 25: SETIAP orangutan berhak untuk review menyampaikan Pendapat di Muka Umum, termasuk hak untuk review Mogok Sesuai DENGAN KETENTUAN Peraturan perundang-undangan.

    4.    UU Rl Nomor 9 Tahun 1998 TENTANG Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
    a. Pasal 2 Ayat 1: SETIAP Warga Negara Beroperasi Perorangan ATAU Kelompok prabayar bebas menyampaikan Pendapat sebagai perwujudan hak Dan tanggung jawab berdemokrasi hearts kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara Dan. 
    b. Pasal 2 Ayat 2: Penyampaian Pendapat di Muka Umum dilaksanakan Sesuai DENGAN KETENTUAN undang-undang inisial. 
    c. Pasal 9 Ayat 1: Bentuk penyampaian Pendapat di Muka Umum DAPAT dilaksanakan DENGAN unjuk rasa, pawai, Rapat Sales manager, dan mimbar prabayar bebas. 
    d. Pasal 9 Ayat 2: Penyampaian Pendapat di Muka Umum sebagaimana revoked hearts Ayat dilaksanakan di Tempat Terbuka untuk review Sales manager, kecuali: 
    1) Di Lingkungan istana Kepresidenan, Tempat ibadah, Militer Instalasi, rumah sakit, Pelabuhan Udara ATAU laut, Stasiun api kereta, angkutan terminal darat, Dan objek penting nasional. 
    2) PADA hari Besar nasional. 
    e. Pasal 9 Ayat 3: Pelaku Dan Peserta penyampaian Pendapat di Muka Umum sebagaimana revoked hearts Ayat 1 Dilarang membawa Benda-benda yang DAPAT membahayakan Keselamatan Sales manager.

    Semoga Bermanfaat :)

Pertanyaan Lainnya