PPKn

Pertanyaan

bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum

1 Jawaban

  • Bentuk bentuk penyampaian pendapat berdasarkan UU No. 9 tahun 1998. yaitu : 
    1. Unjuk rasa atau demonstrasi : kegiatan yang dilakukkan oleh seseorang untuk menyampaikan pendapat di muka umum yg bersifat demonstratif ( mempertunjukkan, menarik perhatian )
    Ex : demo tentang kenaikan harga bbm
    2. Rapat umum : kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri dan didengarkan oleh orang banyak dengan tema tertentu
    Ex : Rapat kepala desa
    3. Pawai : kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukkan oleh orang banyak dengan cara perarakan
    Ex : perayaan atau pawai memperingati 17 Agustus
    4. Mimbar bebas : kegiatan atau gerakan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukkan oleh khalayak umum dengan tema bebas dan bersifat spontan
    Ex : orasi
    tata cara atau prosedur menyampaikan pendapat umum menurut undangundang tersebut adalah sebagai berikut.

    ) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional danpada hari besar nasional) Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum) Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri.) Pemberitahuan harus disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok) Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat) Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalamkampus dan kegiatan keagamaan.
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya