bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum
PPKn
RizkiAmelia10
Pertanyaan
bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum
1 Jawaban
-
1. Jawaban ArumPandini
Bentuk bentuk penyampaian pendapat berdasarkan UU No. 9 tahun 1998. yaitu :
1. Unjuk rasa atau demonstrasi : kegiatan yang dilakukkan oleh seseorang untuk menyampaikan pendapat di muka umum yg bersifat demonstratif ( mempertunjukkan, menarik perhatian )
Ex : demo tentang kenaikan harga bbm
2. Rapat umum : kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri dan didengarkan oleh orang banyak dengan tema tertentu
Ex : Rapat kepala desa
3. Pawai : kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukkan oleh orang banyak dengan cara perarakan
Ex : perayaan atau pawai memperingati 17 Agustus
4. Mimbar bebas : kegiatan atau gerakan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukkan oleh khalayak umum dengan tema bebas dan bersifat spontan
Ex : orasi
tata cara atau prosedur menyampaikan pendapat umum menurut undangundang tersebut adalah sebagai berikut.
) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional danpada hari besar nasional) Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum) Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri.) Pemberitahuan harus disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok) Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat) Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalamkampus dan kegiatan keagamaan.
semoga membantu