PPKn

Pertanyaan

5sumber hukum formal internasional menurut statuta mahkamah konstitusi

1 Jawaban

  • cuma ada 4
    1.Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
    2.Kebiasaan internasional (international custom);
    3.Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
    4.Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)

Pertanyaan Lainnya