PPKn

Pertanyaan

Makamah Internasional diharuskan untuk memberikan penafsiran jika diminta oleh salah satu ataupun kedua belah pihak yang beracara. Adapun permintaan penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antara para pihak yang bersengketa ataupun permintaan salah satu pihak yang bersengketa. Hal tersebut diatur dalam Statuta Makamah Internasional pada pasal. ..

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya