PPKn

Pertanyaan

apa bunyi pasal 36 ayat 1?

2 Jawaban

  • Bahasa negara ialah bahasa indonesia
  • Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP merupakan upaya hukum dengan alasan dasar(Posita) yang jelas, yaitu : kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, dan tuntutan (petitum) : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi. Dirjen Pajak akan memenuhi petitum Wajib Pajak apabila berdasarkan penelitian alasan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dapat dipertanggung jawabkan

Pertanyaan Lainnya