apa bunyi pasal 36 ayat 1?
PPKn
pramesthii88
Pertanyaan
apa bunyi pasal 36 ayat 1?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Khomariyah1
Bahasa negara ialah bahasa indonesia -
2. Jawaban NadyaK
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP merupakan upaya hukum dengan alasan dasar(Posita) yang jelas, yaitu : kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, dan tuntutan (petitum) : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi. Dirjen Pajak akan memenuhi petitum Wajib Pajak apabila berdasarkan penelitian alasan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dapat dipertanggung jawabkan