aturan pokok hukum asuransi
Ujian Nasional
zeab2ilailani
Pertanyaan
aturan pokok hukum asuransi
1 Jawaban
-
1. Jawaban RagilSyahtrial
Asuransi diatur dalam berbagai ketentuan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan aturan lainnya:
KUHD :
Buku I, bab IX tentang Pertanggungan pada umumnya (Pasal 246 s.d. Pasal 286);
Buku I, bab X tentang Pertanggungan Kebakaran, bahaya hasil panen dan pertanggungan jiwa (Pasal 287 s.d. Pasal 308)
Buku II, bab X tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan darat dan di perairan darat (Pasal 686 s.d. Pasal 695)
Di Luar KUHD, ada beberapa peraturan lama yang berkaitan dengan kegiatan asuransi atau pertanggungan yang masih berlaku dan peraturan baru seperti :
Ordonantie op het Levenverzekeringbedrift, s. 1944-101 mulai berlaku pada 1 Mei 1941, penjelasannya dalam Bijblad 15108;
Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran (diefstalen enbraak)
Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan (bedriftschade);
Pertanggungan terhadap kecelakaan (ongevallenverzekering);
Pertanggungan kredit;
KItab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III tentang Perikatan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1002 Tentang Perasuransian, dll