PPKn

Pertanyaan

pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen adalah

2 Jawaban

  • Presiden dan Wakil Presiden memegang
    jabatan selama lima tahun, dan
    sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
    jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
    masa jabatan.*)
  • presiden dan wakil presiden memegang jabatan lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

Pertanyaan Lainnya