pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen adalah
PPKn
aryo112
Pertanyaan
pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban zahrazah24
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.*) -
2. Jawaban rifka56
presiden dan wakil presiden memegang jabatan lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan