PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perundang-undangan tentang kewajiban membela dan mempertahankan NKRI

1 Jawaban

  • Pasal 27(3) berbunyi Setiap warga negara berhak ikut serta dalan usaha pembelaan negara.
    Pasal 30(1) berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
    Maaf yah kalo salah

Pertanyaan Lainnya