Jelaskan perundang-undangan tentang kewajiban membela dan mempertahankan NKRI
PPKn
iBi5bakurazaar
Pertanyaan
Jelaskan perundang-undangan tentang kewajiban membela dan mempertahankan NKRI
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ekha983
Pasal 27(3) berbunyi Setiap warga negara berhak ikut serta dalan usaha pembelaan negara.
Pasal 30(1) berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Maaf yah kalo salah