IPS

Pertanyaan

Landasan struktual koperasi adalah

2 Jawaban

  • Indonesia mulai mendapat perhatian lebih saat pemerintahan orde baru mengesahkan UU No.12 Tahun 1967 yaitu tentang berdirinya departemen koperasi. Penguatan dasar hukum koperasi terus mengalami peningkatan terlebih pada tahun 1992, pemerintah mengesahkan UU No.25 Tahun 1992 tentang koperasi. Penerbitan UU yang baru ini merupakan bentuk amandemen dan pengganti UU No.12 Tahun 1967, dimana dengan adanya UU yang baru menempatkan kedudukan koperasi menjadi sejajar dengan PT, CV, Perusahaan perseorangan dan Firma yang merupakan bentuk badan usaha mandiri.

    Pengertian koperasi itu sendiri jika di lihat dari UU No.25 Tahun 1992 yaitu koperasi adalah badan usaha yang memiliki keanggotaan atau badan hukum koperasi, dimana dalam penerapan kegiatan koperasi harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi yang bertujuan sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.



    Landasan Struktur Koperasi di Indonesia

    Penerapan koperasi harus memiliki pedoman dalam menentukan arah kebijakan yang lebih membawa manfaat untuk para anggota koperasi, selain itu dalam pelaksanaan kegiatan koperasi harus sesuai dengan landasan-landasan koperasi Indonesia.

    Berikut landasan-landasan struktur koperasi di Indonesia, yaitu.

    1. Landasan Idiil

    Pancasila merupakan landasan idiil koperasi. Bercermin pada penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber hukum sehingga memberikan manfaat untuk banyak golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk menerapkan semua kegiatan koperasi agar sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila, yang tujuannya sesuai dengan tujuan dalam undang-undang yaitu terwujudnya kesejahteraan sosial.

    2. Landasan Konstitusional

    Landasan konstitusional atau sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi Indonesia adalah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Secara detail landasan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sekilas memang tidak dinyatakan dengan jelas jika koperasi merupakan bagian dari salah satu penopang dalam struktural perekonomian

    Jika kita melihat pasal 33 tersebut dengan lebih teliti, disana menyebutkan “asas kekeluargaan”. Asas ini erat kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga saat ini, karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi Indonesia. Dengan adanya persamaan asas yang selaras inilah, menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai landasan konstitusional koperasi.

    3. Landasan Mental

    Landasan mental koperasi indonesia adalah adanya sikap yang berdasarkan pada kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. Dalam koperasi dua sifat ini saling berkaitan dan tidak bisa terpisah satu dengan yang lain, untuk menjaga kuatnya sistem koperasi harus ada rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi. Demi mencapai kemajuan, perkembangan usaha, dan kesejahteraan anggota koperasi, tidak cukup hanya dengan menumbuhkan rasa kesetiakawanan saja akan tetapi sifat ini harus diikuti kesadaran diri untuk berkembang bersama-sama mewujudkan tujuan koperasi. Dua sifat ini merupakan identitas penting bagi koperasi, yang mana sudah menjadi tuntutan bagi semua anggota untuk menerapkan sifat ini dalam

    4. Landasan Operasional

    Landasan operasional didalamnya memuat dasar-dasar peraturan dan tata tertib yang wajib ditaati dan diikuti oleh semua anggota, baik itu pengurus, manager, badan pemeriksa dan karyawan koperasi lainnya, tujuannya adalah agar peraturan-peraturan ini dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing anggota
  • 1) landasan idiil
    2) landasan konstitusional
    3) landasan mental
    4) landasan operasional
    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya