IPS

Pertanyaan

Pak Rahman memiliki tanah seluas 1.500 m2. Harga jual tanah tersebut Rp200.000,00 per m2. Di atas tanah tersebut dibangun rumah seluas 500 m2. Harga bangunan rumah Rp300.000,00 per m2. Jika nilai jual kena pajak sebesar 20% & nilai jual objek tidak kena pajak sebesar Rp10.000.000,00, hitunglah besarnya pajak bumi & bangunan (menurut UU lama) yang harus dibayar Pak Rahman!

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya