jika mufakat tidak tercapai,maka musyawarah dapat dilakukan dengan cara
PPKn
aura356
Pertanyaan
jika mufakat tidak tercapai,maka musyawarah dapat dilakukan dengan cara
2 Jawaban
-
1. Jawaban fahira64
yang lebih adil dan menghargai satu sama lain -
2. Jawaban puhhhh
jika mufakat tidak tercapai,maka musyawarah dapat dilakukan dengan cara melakukan voting