PPKn

Pertanyaan

undang-undang nomor 9 tahun 1909 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat

1 Jawaban

  • Pasal 4

     

    Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :

    a.mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

    b.mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

    c.mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

    d.menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Pertanyaan Lainnya