arti otonomi daerah menurut undang undang nomor 2 tahun 2015
PPKn
BobyG1808
Pertanyaan
arti otonomi daerah menurut undang undang nomor 2 tahun 2015
2 Jawaban
-
1. Jawaban puhhhh
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerahberasal dari kata otonomi dan daerah. -
2. Jawaban Shipaamanda1
atonomi daerah adalah hak wewenang setiap daerah untuk mengatur daerah nya sendiri