PPKn

Pertanyaan

arti otonomi daerah menurut undang undang nomor 2 tahun 2015

2 Jawaban

  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerahberasal dari kata otonomi dan daerah.
  • atonomi daerah adalah hak wewenang setiap daerah untuk mengatur daerah nya sendiri

Pertanyaan Lainnya